Sabtu, 31 Januari 2009

PAKAI HANDPHONE DIDENDA.....DIDENDA.....DIDENDA


Peringatan buat kita semua, yang tidak ingin bermasalah dengan aparat negara.
Gara gara kita tidak / belum tahu peraturan, kita pakai Handphone di Pesawat Terbang , ujung - ujungnya kita kena denda atau dipenjara.


Diberitakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pertengahan januari 2009 telah menandatangani Undang-Undang Penerbangan No 1 Tahun 2009. Peraturan baru pemerintah tersebut mengancam penumpang yang menggunakan handphone di dalam pesawat terbang bisa dituntut masuk penjara selama satu tahun atau denda Rp 200.000.000,-

"Undang-Undang ini untuk melindungi tingkat keselamatan penerbangan . Seseorang yang menggunakan handphone di atas pesawat akan dikenai denda dan sanksi," kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal saat sosialisasi UU Penerbangan kepada para operator penerbangan dan perusahaan yang terkait dengan penerbangan di Jakarta.

Aturan mengenai pelarangan pemakaian Handphone ini tertuang dalam pasal 54 huruf f mengenai pelarangan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan. Dalam penjelasannya, penumpang yang menggunakan alat elektronik yang bisa mengganggu navigasi bisa dikenai kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Ingat - ingat - ingat , jangan sampai karena ketelodoran kita, maunya pergi happy fun atau mudik ke kampung halaman.
Nyampainya di Penjara .......................ala maaak nasib nian !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar